Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, mulai menerapkan layanan pengaduan berbasis daring melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 082187354010 agar sigap merespon laporan warga.

Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP FD Tamaela di Wamena, Kamis, mengatakan terobosan itu merupakan upaya polisi menjangkau masyarakat yang akses nya jauh ke kantor polisi.

"Akhir-akhir ini laporan masyarakat terlambat mendapat tanggapan dari kepolisian dan itu bukan karena kekurangan kepolisian, tetapi masyarakat lambat datang ke penjagaan sebab harus naik kendaraan dari tempat tinggal nya dan itu membutuhkan waktu lama untuk datang melaporkan kejadian," katanya.

Peserta pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) II Kabupaten Jayawijaya ini mengakui sejak awal dilakukan sosialisasi nomor pengaduan itu, masyarakat tidak percaya adanya layanan demikian dari kepolisian setempat.

"Tetapi setelah dijelaskan oleh operator dan mereka antusias melaporkan kejadian-kejadian yang dialami dan langsung direspon oleh pihak kepolisian untuk mendatangi tepat kejadian perkara (TKP)," katanya.

FD Tamaela mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depannya dibuatkan layanan pengaduan berbasis daring yang lebih besar seperti situs yang nantinya mempermudah masyarakat dalam memilah kasus yang terjadi.

"Misalnya ada kasus penganiayaan, disampaikan sehingga dengan otomatis masuk melalui website dan ditangani langsung oleh pihak yang tepat," katanya.

Polisi akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memasang kamera pengawas di titik-titik rawan terjadi aksi kejahatan.

"Sehingga dapat mempermudah dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi," katanya.

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022