Selama ini tidak ada klinik yang ada hanya jejaring dari klinik AMP.
Simpang Empat,- (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan klinik kesehatan diduga ilegal di perusahaan kelapa sawit PT Gersindo Minang Plantation (GMP) Pasaman Barat.

"Temuan kami di lapangan klinik pengobatan yang tidak memiliki izin atau ilegal. Seharusnya punya izin, namun sudah hampir satu tahun ternyata klinik itu beroperasi," kata Kepala DPMPTSP Pasaman Barat Fadlus Sa'bi, di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan jika pihak perusahaan tidak mengurus izin, maka klinik itu akan ditutup. Sebab, sesuai aturan jika perusahaan membuka klinik, maka wajib mengurus kelengkapan izinnya.

"Jangan melanggar aturanlah. Taati aturan yang ada. Jika tidak klinik itu akan ditutup," katanya lagi.

Menurutnya, diketahui perusahaan itu memiliki klinik, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT GMP memiliki klinik pengobatan di dalam perusahaan.

Setelah itu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak dengan turun ke lapangan dan melihat langsung informasi yang diperoleh.

"Dari hasil ke lapangan itu memang ditemukan klinik yang tidak memiliki izin. Kami langsung memberitahukannya kepada perusahaan agar mengurus izinnya," ujarnya.

Usai diberitahu, kata dia lagi, baru pihak perusahaan datang ke kantor mengurus izinnya.

"Setiap perusahaan wajib mengurus izinnya jika memiliki klinik. Jika tidak klinik itu ilegal dan akan ditutup," katanya menegaskan.

Manager HRD Wilmar Grup Bambang Wiguritno menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada teguran terkait klinik itu. Sebab, katanya selama ini PT GMP merupakan jejaring dari klinik AMP.

"Selama ini tidak ada klinik yang ada hanya jejaring dari klinik AMP," katanya.

Saat ini pihaknya sedang mengurus izin Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengobatan klinik di perusahaan. 
Baca juga: ICJR dan PKBI tolak pasal aborsi RKUHP
Baca juga: Terjunkan personel, tim kemanusiaan PKBI bantu korban tsunami Lampung Selatan

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022