Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 21 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manokwari saat berkeliaran di jam belajar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui di Manokwari, Jumat, mengatakan sebanyak 21 pelajar SMP dan SMA di wilayah tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan personel-nya.

“Kalau untuk pelajar SMKN 2 di perumahan KPR dan tempat biliard, untuk pelajar SMP kebanyakan di samping pondok-pondok pinang di sepanjang jalan menuju SMAN 1 dan SMKN 3,” kata dia.

Personel Satpol PP Manokwari memergoki sejumlah pelajar bahkan sedang asyik bermain biliard di salah satu tempat hiburan di wilayah tersebut.

“Setelah diamankan, pelajar dikembalikan ke masing-masing sekolah, razia pelajar yang berkeliaran di jam belajar rutin kami lakukan sejak 5 September,” jelas Kayukatui.

Langkah tegas satpol PP, kata dia, sebagai tindak lanjut dari keluhan warga yang mendapati siswa-siswi di jam belajar sering membuat gaduh wilayah yang dilintasi.

Meski belum didukung peraturan daerah, razia ini bermaksud untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah paham dan bentrok antar sekolah di wilayah itu serta mencegah terjerumus-nya generasi muda kepada hal negatif seperti minuman keras dan narkoba.

“Meski belum didukung Perda, kegiatan ini atas inisiatif Satpol PP, saat ini masih menggunakan dasar Perda nomor 3 tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman," lanjut dia.

Saat ini, Kayukatui mengaku sedang melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait penertiban tersebut.

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022