Keberadaan UU KUHP dan KUHAP dapat mengurangi tindak pidana sekaligus mampu mengikuti perkembangan zaman yang serbadigital.
Jakarta (ANTARA) - DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyatakan siap membangun sinergisme dengan institusi penegak hukum untuk mendorong DPR RI dan pemerintah agar segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi undang-undang.

"Kami DPP AAI akan membangun sinergisme dengan institusi penegak hukum supaya melanjutkan dan mendesak DPR RI segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi undang-undang untuk menjawab tantangan zaman," kata Ketua Umum DPP AAI Ranto P. Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

DPP AAI menilai keberadaan Undang-Undang KUHP dan KUHAP itu akan dapat mengurangi tindak pidana di tengah masyarakat dan membawa hukum di Tanah Air mampu mengikuti perkembangan zaman yang serbadigital.

Bahkan, dia berharap keberadaan UU KUHP dan KUHAP mampu menghadirkan advokat yang memahami atau melek teknologi.

Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa DPP AAI merasa bangga dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang mulai membenahi institusi Polri.

Mereka meminta Listyo Sigit agar menuntaskan pembenahan internal sehingga Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi) dapat dirasakan oleh masyarakat.

DPP AAI berharap ke depannya profesionalitas Polri makin baik dan tidak ada lagi berita bahwa oknum Polri melakukan perbuatan di luar hukum.

Ranto mengatakan bahwa pihaknya siap menjadi garda depan dalam membantu Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung sebagai mitra strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Mereka berkomitmen untuk mewujudkan budaya antikorupsi sebagai gaya hidup bangsa Indonesia.

DPP AAI juga mendukung pemerintah agar tegas memposisikan hukum sebagai panglima. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak merasa segan dan takut kepada siapa pun untuk menangkap pelaku kejahatan.

Menurut Ranto, pernyataan dan sikap DPP AAI tersebut sesuai dengan peran advokat sebagai bagian dari mata rantai dalam penegakan hukum serta keadilan.

Dalam mengamalkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, AAI memiliki tanggung jawab besar.

Mereka tidak hanya berperan membela hak setiap warga negara Indonesia dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga berperan strategis untuk menjalin sinergisme dalam pembenahan dan pemberian masukan terkait dengan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Kepemimpinan Ranto P. Simanjuntak atas DPP Asosiasi Advokat Indonesia yang telah diresmikan melalui pelantikan pengurus DPP AAI pada hari Minggu di Jakarta meminta agar para anggota AAI menghindari penyelewengan hukum.

DPP AAI menegaskan bahwa anggotanya harus siap menerima konsekuensi hukum apabila ada anggotanya yang menjalankan tugas bertentangan dengan hukum.

Pernyataan-pernyataan tersebut didukung pula oleh DPC AAI di seluruh Indonesia. Dukungan itu dapat dilihat dari antusiasme para pengurus DPP dan DPC AAI untuk mengikuti acara pelantikan.

Selama periode kepemimpinan Ranto, diharapkan AAI mampu jalankan pendidikan dan pengangkatan sumpah advokat secara serempak di seluruh Indonesia.

Baca juga: KSP: RUU KUHP ikhtiar bangsa menuju hukum pidana modern
Baca juga: Mahfud: Hukum kolonial harus diubah sebagaimana perintah konstitusi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022