Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum melihat indikasi perubahan status penarikan sementara Duta Besar Indonesia untuk Australia Hamzah Thayeb menjadi permanen. "Penarikan pulang Dubes untuk konsultasi memang merupakan sikap Indonesia atas pemberian visa sementara pada 42 warga Papua oleh Pemerintah Australia yang sesungguhnya dalam bahasa diplomatik itu merupakan cermin dari perubahan atmosfer hubungan diplomatik. Sifatnya masih temporer," kata Menlu kepada wartawan di Jakarta, Senin. Menurut dia, saat ini Pemerintah Indonesia tengah menunggu sikap Pemerintah Australia atas penarikan sementara itu. "Kita tunggu cuaca membaik," ujarnya. Pada kesempatan itu Menlu juga mengatakan bahwa sekalipun atmosfer hubungan Indonesia dan Australia kini tidak cukup baik, tetapi belum ada keputusan Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim khusus guna mengkaji ulang hubungan Indonesia dan Australia. "Pemerintah melakukan sejumlah hal sebagai `respons` atas sikap Australia tetapi bukan berarti pemerintah membuat tim khusus untuk mengkaji ulang hubungan Indonesia dan Australia," kata Menlu mengenai masukan dari sejumlah pihak untuk mengkaji ulang hubungan Indonesia dan Australia menyusul munculnya kartun Presiden Susilo BAmbang Yudhoyono di media Australia. Namun, dia membenarkan jika ada pertemuan di tingkat antar departemen karena bagaimanapun juga sikap yang diambil Australia berpengaruh banyak pada sejumlah bidang teknis. "Itu adalah kegiatan biasa bukan tim khusus," ujarnya. Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan Dubes Hamzah Thayeb sejak 24 Maret lalu. Pemulangan tersebut selain dimaksudkan untuk menunjukkan ketidaksenangan Indonesia atas keputusan Canberra memberikan visa kepada 42 warga Papua, juga untuk mendengarkan secara langsung dari Dubes RI tentang sepak terjang Pemerintah Australia dalam menyikapi isu permintaan suaka politik 42 warga Papua. "Banyak cara untuk menunjukkan kekecewaan terhadap sikap negara asing, dari mengirim surat, memanggil Dubes asing di Indonesia untuk menyampaikan protes, hingga pemanggilan duta besar Indonesia," ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006