Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memecat seorang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU TTegal Alur.

"Sudah kami putus kontraknya," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.

Baca juga: Pemkot Jakbar periksa pekerja PJLP TPU Tegal Alur karena pelanggaran
Baca juga: Ratusan warga memaksa masuk ke TPU Tegal Alur untuk berziarah

Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.

Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp4.000.000 kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.

Menurut Romi, hal tersebut menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.

"Itu kan di luar tugasnya. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," kata Romi.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022