Sukoharjo (ANTARA News) - Sebanyak 32 Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang ada di Jawa Tengah menyatakan siap menjadi radio siaran publik lokal, dan sudah ada kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Jateng, kata Hari Wiryawan dari KPID Jateng.
Di Sukaharjo, Selasa, ia menyebutkan bahwa dari 32 RSPD yang ada di Jateng, hanya 16 yang frekuensinya sesuai dengan kanalnya. "Sisanya tidak sesuai, dan perizinannya tidak jelas," katanya.
KPID bersama dengan perwakian masing-masing RSPD, kata dia, akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk meminta penjelasan mengenai frekuensi.
Menurut dia, jika 32 RSPD tersebut berubah menjadi radio publik, maka sebagai konsekuensinya mereka harus mengakomodasi suara masyarakat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lanjut dia, radio publik mendapat porsi sebesar 20 persen dari frekuensi yang tersedia.
Pendataan yang dilakukan KPID pada tahun 2004 menyebutkan, dari sekira 237 radio yang ada di Jateng, baru sekitar 186 yang telah mendaftarkan perizinannya ke KPID.
"Jumlah radio gelap di Jateng cukup banyak, jika radio-radio tersebut ditutup, maka separuh RSPD yang ada akan ikut ditutup," demikian Hari Wiryawan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006