Jakarta (ANTARA/JACX) - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 langsung diikuti dengan peluncuran program bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan BLT pengalihan subsidi BBM itu siap disalurkan kepada 18,4 juta keluarga penerima manfaat.

Masing-masing keluarga penerima manfaat akan menerima total Rp600 ribu yang terbagi dalam dua tahap pemberian hingga Desember 2022.

Namun dalam sebuah unggahan di media sosial, muncul narasi yang mengatakan dana BLT itu berasal dari dana desa yang di-realokasi.

Berikut narasi pada tersebut:
"Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata  dr Dana Desa yg direalokasi.
Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong  mmg sdh mendarah daging."


Unggahan pada 13 September 2022 itu pun disukai lebih dari 3.300 pengguna lain Twitter hingga Jumat (16/9), dikomentari lebih dari 300 pengguna lain, dan diunggah ulang lebih dari 1.200 kali.

Namun, benarkah Dana BLT BBM merupakan Dana Desa yang direalokasi?
 
Unggahan hoaks yang menyatakan BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi. Faktanya, BLT Dana Desa tidak terkait kenaikan harga BBM pada 2022 melainkan akibat pandemi COVID-19 sejak awal 2020. (Twitter)


Penjelasan:
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dalam unggahan di Twitter pada 14 September 2022, menyatakan anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022.

"PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," ujar Prastowo tentang peraturan yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu.

Prastowo menjelaskan DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.

Dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden, disebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

Pemerintah daerah, menurut Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.

Sementara, Dana Desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014.

Namun pada awal 2020 menyusul pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan demikian, klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan Dana Desa yang direalokasi merupakan pernyataan hoaks.

Klaim: Dana BLT BBM merupakan Dana Desa yang direalokasi
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! Formulir pembaruan data penerima BSU

Baca juga: Mensos: Bansos untuk masyarakat miskin tak hanya melalui Kemensos

Baca juga: Kemenkeu perluas pengenaan sanksi kepada pemda terkait Dana Desa

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022