Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir secara ilegal berinisial ZRW dan WYD.

"Kami telah menangkap dua orang tersangka yang melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," kata Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.

"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata dia.

Mulyono mengatakan para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.

"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata dia lagi.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.

"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman," katanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022