Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Sanggau di Kalimantan Barat, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram dengan cara dilarutkan dalam cairan disinfektan dan solar.

Kepala Polres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di Sanggau, Kamis, mengatakan, pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dicampur cairan disinfektan dan solar agar barang haram itu tidak bisa digunakan lagi.

Ia menjelaskan, setelah sabu itu dihancurkan di dalam tong kemudian langkah selanjutnya air yang sudah bercampur sabu di timbun di dalam tanah, tepatnya di samping halaman Kantor Polres Sanggau.

Baca juga: Ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Sanggau itu, kata dia, terdiri dari satu perkara yaitu tindak pidana penyelundupan narkotika golongan satu, yakni jenis sabu, dari Malaysia yang akan di bawa ke Pontianak.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini berdasarkan pengesahan dari kejaksaan dan dilakukan secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia turut mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran sabu 352 kilogram selama 8 bulan

“Untuk memberantas narkoba tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu adanya dukungan dari stekholder juga, dan kami selama ini telah bekerjasama bersama BNN bukan hanya pemberantasan saja, melainkan bagaimana untuk melakukan pencegahan masuknya narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, menyatakan salut terhadap kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika di Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Kejari Mataram musnahkan Rp12,7 juta uang palsu dan 7 ons sabu-sabu

“Saya berharap Polres Sanggau meningkatkan lagi pengawasan terhadap narkoba, dan saya juga berharap masyarakat di Sanggau agar menjauhi narkoba, karena undang undang kita telah mengatur hukumannya dan narkoba dapat merusak generasi bangsa," ujarnya.

Ia juga berharap hukuman seberat beratnya untuk pengedar dan bandar narkoba tetap diterapkan, kalau bisa diberikan hukuman mati biar memberikan efek jera.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022