Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan Riau meminta agar masyarakat proaktif mengecek nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan apakah namanya terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu atau tidak, sebelum tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batam, William Seipattiratu, di Batam, Sabtu, mengatakan, "Karena tahapan penetapan peserta Pemilu adalah 14 Desember 2022 maka diharapkan sebelum tanggal ini masyarakat sudah memberikan tanggapan kepada kami."

Baca juga: KPU Kulon Progo: Partai Buruh-Gelora tidak terdaftar Sipol kabupaten

Menurut dia, jumlah masyarakat yang melapor masih minim, sehingga ia meminta masyarakat untuk aktif mengecek nama di Sipol.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengecekan nama dapat dilakukan melalui link http://infopemilu.kpu.go.id.

"Caranya hanya mengisi NIK pada menu tanggapan masyarakat dan akan muncul notifikasi apakah nama kita terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Jika terdaftar tapi merasa bukan anggota partai maka silahkan memberikan tanggapan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," kata dia.

Baca juga: Anggota KPU sebut pemanfaatan Sipol alami kemajuan

Selain memberikan tanggapan melalui link ini, masyarakat juga bisa datang ke KPU Batam dan akan dilayani tim layanan umum setiap hari.

KPU Batam akan menindaklanjuti laporan/tanggapan masyarakat tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU 4 tahun 2022 maupun petunjuk teknis, salah satunya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat yang memberikan tanggapan dengan partai politik tersebut.

Baca juga: Tiga kader NW keberatan dicatut Golkar di Sipol KPU

Hingga saat ini tahapan verifikasi partai politik masih berlangsung, salah satu persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 adalah memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Terkait keanggotaan partai politik ini, pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum telah mengatur tentang adanya tanggapan masyarakat jika masyarakat ragu terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada KPU.

Baca juga: KPU terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 50 partai politik

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022