hal yang penting adalah anggaran DID dapat cepat terserap di daerah khususnya yang terkait untuk menjaga lonjakan harga pangan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengingatkan bahwa keberadaan Dana Insentif Daerah (DID) yang dikucurkan pemerintah sifatnya hanya sebagai komponen pelengkap dalam mengendalikan inflasi di daerah.

“DID ini sifatnya pelengkap saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut pandangannya, program-program penanganan inflasi daerah memang memerlukan DID karena terbatasnya anggaran tiap daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, apabila hanya mengandalkan DID dalam menanggulangi inflasi daerah dinilainya belum cukup, sebab pemerintah pusat juga memiliki keterbatasan dana.

Sehingga hal yang penting adalah anggaran DID dapat cepat terserap di daerah khususnya yang terkait untuk menjaga lonjakan harga pangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal menilai keefektifan program DID tergantung pada daerah mana yang mendapatkan dan besaran yang diterima, sebab ada seleksi dalam proses penerimaannya.

Dalam praktiknya, penerimaan DID sendiri bergantung pada daerah yang punya kapasitas perencanaan yang bagus.

“Ya ini mungkin bisa mengajukan Dana Insentif Daerah dan bisa mendapatkan, kalau daerah-daerah yang tidak bisa membuat planning-nya kapasitasnya terbatas ya otomatis juga tidak dapat,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Senin.

Sehingga dalam pengajuan DID dibutuhkan capaian kinerja tiap daerah agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Program DID merupakan alokasi dana yang berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota dengan tujuan memacu pemerintah daerah agar dapat terus melakukan perbaikan kinerja daerah.

Guna mencapai efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda mempunyai kewajiban menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023 dengan diawali oleh Aparat Pengawas Fungsional.

Baca juga: Sri Mulyani beri hadiah Rp10 miliar ke 10 provinsi yang tekan inflasi
Baca juga: Kemenkeu: Pemda di Sumatera paling banyak dapat DID tahun berjalan
Baca juga: KPK tahan eks Bupati Tabanan terkait korupsi dana insentif daerah


Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022