Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak telah dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.

"Terkait gaji PPPK kami sudah anggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 untuk bulan November dan Desember," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa terkait persoalan penetapan gaji PPPK tersebut pihaknya pun selalu berkonsultasi dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), sebab pemkot juga harus melihat dan mempertimbangkan keuangan daerah.

Ia pun mengakui, memang pada APBD murni 2022 gaji PPPK belum dianggarkan, karena pengangkatan mereka berada di bulan Februari dan Maret sedangkan APBD sudah jalan. Sehingga gajinya baru dianggarkan di APBD perubahan untuk bulan November dan Desember.

"Pembayaran gaji ini pun sudah disepakati dengan tim anggaran dan DPRD Bandarlampung," kata dia.

Menurutnya pula, persoalan gaji PPPK ini bukan hanya menjadi masalah bagi Pemkot Bandarlampung, namun juga daerah lainnya.

"Masalah ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Kami pun sudah membahasnya di tingkat Apeksi. Karena untuk gaji PPPK di Bandarlampung hampir Rp6 miliar kami harus anggaran perbulannya, jadi kami harap ada solusi dari Pemerintah pusat dari kebijakan yang dibuat," kata dia.

Sebelumnya, dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial puluhan PPPK Bandarlampung mengungkapkan curahan hati mereka ke Hotman Paris. Diketahui pada tahun 2022 PPPK yang ditetapkan untuk Pemkot Bandarlampung sebanyak 1.166.



 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022