Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak secara seksual dengan seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari berinisial WO (32).

Polisi mengungkap kasus itu pada Selasa malam (20/9) dan kini prosesnya dalam tahap penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. "Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga telah mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun secara seksual sekitar satu tahun terakhir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Rabu.

Baca juga: Polres Bogor tangkap tersangka perdagangan anak

Ia mengatakan, WO berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada pria hidung belang dan ia juga yang menentukan harga. Dalam transaksi yang terakhir kali diketahui kalau tersangka memasang tarif sebesar Rp1,2 juta, dimana tersangka mendapatkan untung Rp800.000 dan anak korban Rp400.000.

Sementara untuk transaksi sebelumnya, lanjut Putra, seluruh uang transaksi dipegang oleh tersangka dengan sistem jika korban butuh makan, baju, atau kebutuhan harian lain ia yang membayar.

Baca juga: Polda Jambi tangkap remaja karena tawarkan pekerja seks secara daring

Ia membeberkan hubungan antara muncikari dengan anak korban berawal saat bertemu di dunia malam, kemudian sering bertemu hingga akrab sehingga polisi mengingatkan kepada seluruh orangtua agar mengawasi aktivitas serta pergaulan anak masing-masing, apalagi saat keluar pada malam hari.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan apakah ada korban lain, namun sejauh ini yang terungkap baru satu orang," jelasnya.

Baca juga: KPPPA sesalkan kasus perkosaan dan perdagangan anak di bawah umur

Saat ini tersangka WO telah ditahan oleh Polresta Padang dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Atas jeratan pasal tersebut tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.

Baca juga: Seorang anak di Kecamatan Makasar jadi korban perdagangan manusia

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit PPA menggerebek kamar Hotel A yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, Padang, pada Selasa malam (20/9).
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022