Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia masih menunggu penjelasan resmi tentang pernyataan PM John Howard --yang mengatakan bahwa proses pemberian visa sementara kepada 42 warga Papua akan ditinjau kembali, sebelum menentukan sikap, apakah Indonesia akan melihat langkah Australia itu dapat mengembalikan hubungan baik kedua negara.
"Kita memerlukan penjelasan dari pemerintah Australia, apakah pernyataan itu bermakna
review terhadap
temporary visa yang sudah diberikan kepada 42 warga Papua, atau terhadap proses yang selanjutnya," kata Menlu, Hassan Wirajuda, di halaman Istana Merdeka usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hassan, hingga kini Jakarta belum menerima secara resmi penjelasan tersebut dan ia sendiri mengaku mendapatkan informasi tersebut baru dari pemberitaan media massa.
"Yang saya miliki transkrip rinci dari apa yang dikatakan. Tapi itu kan bahasa
interview yang msih ada banyak hal yang memerlukan kejelasan," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik akan mengupayakan mendapat penjelasan tentang pernyataan Howard itu.
Menlu Hassan enggan berkomentar secara rinci ketika ditanya, jika yang dimaksud Australia adalah peninjauan terhadap kasus 42 warga Papua, apakah hal itu sudah cukup untuk mengembalikan hubungan baik Indonesia dan Australia.
"Saya tidak mau berspekulasi, karena itu sendiri belum jelas," katanya.
Perdana Menteri Australia John Howard dalam jumpa pers di Melbourne, Jumat, mengatakan bahwa Pemerintah Australia akan meninjau kembali proses pemberian visa sementara yang sudah diberikan kepada 42 warga Papua pencari suaka politik.
Pernyataannya itu disebut-sebut sebagai tanggapan atas kemarahan Indonesia terhadap pemberian visa temporer terhadap ke-42 warga Papua tersebut.
Indonesia, baik melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Deplu RI maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan terkejut dan kecewa terhadap keputusan Pemerintah Australia yang memberikan visa kepada 42 warga Papua.
Pemerintah Indonesia bahkan telah menegaskan bahwa keputusan Australia tersebut telah mengganggu hubungan baik kedua negara.
Sebagai sikap protes, Jakarta telah memanggil pulang Duta Besar RI untuk Australia Hamzah Thayeb; mengancam akan membekukan kerjasama kedua negara dalam penanganan imigran gelap; serta menegaskan bahwa hubungan kedua negara baru akan kembali pulih jika Australia memberikan respon yang memadai terhadap kemarahan Indonesia itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006