Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti kuat sehingga bisa menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
 
"Yang jelas saya percaya KPK punya alat bukti untuk menjerat tersangka. Oleh karena itu, sekali lagi kader partai jangan korupsi dong," kata Zaenur dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
 
Pernyataan itu menepis tudingan adanya motif politik di balik penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono salah seorang yang menyeret kasus Lukas ke motif politik.

Baca juga: MAKI: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni soal hukum
 
Menurut Zaenur, tuduhan motif politik tentunya harus dibuktikan. Kalau cukup bukti, hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
 
"Soal apakah KPK independen atau tidak dalam kasus Lukas Enembe silakan Partai Demokrat kumpulkan alat bukti. Kemudian laporkan kepada Dewas KPK jika menemukan pelanggaran etik oleh insan KPK," kata Zaenur.
 
Zaenur mengatakan Lukas merupakan seorang politikus yang tentu mempunyai banyak rival politik. Dia mengatakan saling jegal dalam dunia politik itu sudah menjadi kodrat karena politik tidak terlepas dari perebutan kekuasaan.

Baca juga: Penasihat hukum ajak 50 wartawan ke kediaman pribadi Gubernur Papua
Baca juga: KPK segera panggil kembali Lukas Enembe
 
Namun, lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum, selama ada alat bukti yang kuat maka penegak hukum wajib untuk memproses pidana pelaku tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak perlu mengkhawatirkan dampak politiknya.
 
Bagi partai politik, kata Zaenur, harus ada iktikad baik menghindari korupsi dan pendidikan politik kepada kader agar tidak korupsi. Jika ada kader yang korupsi, maka harus tegas dengan memberhentikan.
 
"Itu sebagai bentuk iktikad baik sikap antikorupsi partai politik. Satu-satunya cara agar kader partai tidak dikerjai oleh rival politiknya dengan tidak melakukan korupsi," kata Zaenur.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022