Bandarlampung (ANTARA) - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman mengatakan bahwa ditanyai Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) seputar kebijakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)--Wilayah Barat.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila," katanya, usai menjadi saksi saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM), di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya tersebut sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat yang dianggap mengetahui terkait kebijakan-kebijakan umum penyelenggaraan SNMPTN--Wilayah Barat tahun 2022.

"Ya baru ditanya terkait kebijakan umum saja SNMPTN--Wilayah Barat saja oleh KPK," ungkap dia.

Baca juga: KPK panggil Rektor Untirta sebagai saksi kasus Rektor Unila

Baca juga: KPK dalami arahan Rektor Unila terkait seleksi tertutup mahasiswa baru


Dia pun menegaskan siap dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi apabila memang masih dibutuhkan keterangan darinya.

"Ini kan baru sekali dipanggil. Mungkin saya akan dipanggil lagi, yang pasti sebagai saksi saya siap dan mendukung KPK," ujarnya.

Ia pun berpesan kepada Rektor-Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mengambil hikmah dari kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila Karomani.

"Kasus rektor nonaktif Unila harus menjadi pelajaran buat semua pimpinan perguruan tinggi negeri, saya kira kita harus ambil hikmahnya," ucap dia.

Baca juga: WR III-Dekan FEB Unila akui ditanya soal sistem PMB oleh KPK

Hari ini, bertempat di Polresta Bandarlampung, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022