Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R Andika Dwi Prasetya  memastikan kesiapan imigrasi dalam melayani orang asing di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.

"Hari ini dilakukan kontrol kesiapan akhir petugas Imigrasi karena besok (1 Oktober) BIM akan difungsikan sebagai entry point internasional," kata Andika saat melakukan peninjauan di BIM Padangpariaman, Jumat.

Pada 1 Oktober dibuka kembali penerbangan internasional untuk rute Padang – Kuala Lumpur (PDG-KUL) dan Kuala Lumpur – Padang (KUL-PDG) di BIM.

Menurut Andika, persiapan harus dilakukan secara matang demi memastikan fungsi pengawasan orang asing berjalan secara maksimal.

Ia mengatakan pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang akan memeriksa kelengkapan dokumen setiap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk serta tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang–undangan.

"Petugas harus teliti dalam memeriksa dokumen orang asing, sehingga yang masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang sesuai aturan dan memberikan manfaat kepada negara," katanya.

Dalam peninjauan itu Andika memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), sistem pemeriksaan, serta sarana dan prasarana penunjang di BIM.

Ia menilai kebutuhan kantor serta konter imigrasi di terminal keberangkatan dan kedatangan BIM sudah berfungsi dengan baik, bahkan telah tersedia loket untuk layanan Visa On Arrival (VOA).

Selain itu juga dilakukan simulasi arus kedatangan maupun keberangkatan perdana sekaligus seremoni penyambutan atau pelepasan penumpang perdana.

"Semuanya sudah siap," ujarnya.

Selain fungsi pemeriksaan di BIM, pihaknya juga akan mengawasi aktivitas orang asing yang telah berada di wilayah Indonesia agar aktivitas yang dilakukan tidak menyalahi ketentuan, seperti pemegang visa kunjungan wisata malah bekerja.

Salah satu upaya memaksimalkan pengawasan adalah lewat tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumbar yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi seperti Polri, TNI, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lainnya.

Andika menegaskan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan, sedangkan untuk pelanggaran lain akan diproses oleh instansi terkait. 

Turut dalam peninjauan langsung itu Kepala Divisi Imigrasi, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi TPI I Padang, otoritas bandara, General Manager Angkasa Pura II, Kadis Pariwisata Sumbar, dan lainnya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022