Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/10) melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam rangka supervisi penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Kasus tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012 dan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.

"Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain Didik, turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo, dan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan alasan dilakukan supervisi kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo lantaran penanganan yang telah berlarut-larut.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan supervisi agar kasus tersebut berjalan lebih cepat.

"Terkait perkara bansos, kami sudah lakukan tiga kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021 karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut," ujar Elly.

Ia merinci dua kasus yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yaitu dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012 sedang dalam proses penyidikan.

Berikutnya, dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020 yang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Melalui supervisi tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal itu dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya dan proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.

"Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh penyidik pada Kejati Gorontalo," ujar Elly.

Sementara, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK untuk memberikan kepastian hukum," ucap Pipiet.

Baca juga: KPK koordinasi dengan APH di Gorontalo efektifkan penanganan korupsi

Baca juga: KPK duga Rektor Unila susun aturan sepihak batasi kuota mahasiswa baru

Baca juga: Pengamat: KPK bekerja atas dasar UU dan tak bisa diintervensi politik

Baca juga: KPK tahan tersangka pemberi kasus suap pengurusan perkara di MA


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022