"Untuk kasus ini setiap tahunnya meningkat hingga 30-35 persen," katanya.
Kolaka (ANTARA) - Rumah tahanan kelas IIB bersama Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar penyuluhan hukum terkait kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) bagi warga binaan di aula kantor itu, Jumat.

Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan usai melaksanakan penyuluhan itu mengatakan kegiatan yang dilakukan ini kerja sama dengan polres agar warga binaan bisa sadar hukum dan bisa mengetahui kesalahan yang dilakukan dan melanggar hukum..

Dalam kegiatan itu, kata dia, sebanyak 80 orang warga binaan yang mewakili seluruh warga binaan dari berbagai kasus mengikuti penyuluhan hukum yang bertujuan agar mereka lebih sadar hukum lagi.

Jemi juga menjelaskan dalam penyuluhan hukum itu pihak kepolisian memberikan materi terkait kekerasaan dalam rumah tangga yang dibawakan oleh kepala unit PPA Polres Kolaka.

" Untuk kasus KDRT dan perlindungan anak yang saat ini menjadi warga binaan secara keseluruhan 39 kasus dan semuanya berasal dari Kolaka," katanya.

Pihaknya lanjut Jemi mengharapkan dengan adanya penyuluhan hukum bagi warga binaan bisa memberikan edukasi agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum khususnya kekerasan dalam rumah tangga.

                                           
Anita Suherman, Kanit PPA Polres Kolaka saat diwawancara sejumlah wartawan (Antara/Darwis Sarkani)


40 kasus KDRT

Sementara itu Kepolisian Resor Kolaka saat ini telah menangani 40 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak yang terbagi dalam beberapa
kasus seperti pelecehan seksual, KDRT dan kasus kekerasan anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kolaka Aipda Anita Suherman menjelaskan kasus KDRT saat ini mengalami kenaikan hingga 30 persen.

"Untuk kasus ini setiap tahunnya meningkat hingga 30-35 persen," katanya.

Menurutnya tahun ini kasus persetubuhan dan kekerasaan terhadap anak yang paling meningkat yang didominasi dari Kabupaten Kolaka Timur dimana
daerah itu masih menjadi bagian dari Polres kolaka.

Modus pelaku dalam kasus ini jelas Anita rata-rata dari orang terdekat yakni keluarga dan tetangga atau antara korban dan pelaku ada hubungan sehingga terjadi kasus pelecehan terhadap anak.

Anita juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak agar terhindar dari proses hukum.

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Darwis Sarkani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022