Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Gorontalo untuk menghindari praktik korupsi dalam menangani perkara.

KPK meminta agar kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan tidak terulang.

"Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dalam rangka kerja sama dan optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Aula Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kamis (6/10).

Ia menjelaskan melalui tugas pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hendak mengingatkan bahwa hakim harus menjaga integritas dan maruah peradilan dari praktik-praktik korupsi.

"Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi agar pengadilan sebagai lembaga 'ujung' dari kerja-kerja pemberantasan korupsi, bebas dari korupsi. Maka dari itu, kami ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga maruah peradilan yang mulia," pesan Nawawi.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kegiatan KPK di Pengadilan Tinggi Gorontalo adalah dalam rangka koordinasi dengan instansi yang melaksanakan program pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

"Pengadilan merupakan institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus memberantas korupsi. Namun, kami tidak dalam posisi melakukan intervensi perkara, kami menghormati independensi hakim. Kami hanya hendak berkoordinasi terkait langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam upaya mencegah korupsi," ujarnya.

Untuk itu, Nawawi mengarahkan jajaran hakim di wilayah Gorontalo untuk berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, khususnya Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.

Hal itu dilakukan dalam memenuhi program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengukuran "Monitoring Center for Prevention (MCP)", dan lainnya.

"Saya berharap, Korsup KPK menjadi mitra bapak/ibu hakim di Gorontalo jika mengalami kendala memenuhi program pencegahan korupsi KPK," kata Nawawi.

Nawawi juga mengapresiasi capaian penyampaian LHKPN oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo tahun 2022 yang mencapai 100 persen. Namun, ia memberikan catatan kepada beberapa pengadilan yang kepatuhan LHKPN-nya belum optimal seperti Pengadilan Negeri Gorontalo sebesar 89,29 persen, Pengadilan Negeri Marisa 93,75 persen, Pengadilan Negeri Tilamuta 94,44 persen, dan Pengadilan Negeri Limboto 95,24 persen.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada para hakim untuk melengkapi data LHKPN yang belum lengkap tersebut.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Roki Panjaitan menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada KPK yang telah berkoordinasi dan mengingatkan jajaran hakim pengadilan di wilayah Gorontalo agar tidak melakukan korupsi.

"Kehadiran ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami, menjadi pendorong tiap satuan kerja untuk melakukan sinergi dan optimalisasi pemberantasan korupsi agar lebih baik lagi untuk melakukan penegakan hukum, perbaikan-perbaikan tata kelola pengadilan," ucap Roki.

Baca juga: KPK minta pemda cegah risiko korupsi di sektor kesehatan

Baca juga: Ketua KPK ingatkan pentingnya integritas keluarga cegah korupsi

Baca juga: KPK buka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kanwil BPN Riau

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022