Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama tim hukum instansi tersebut membahas perkembangan kasus oknum personel TNI yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

"Tindakan ini jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing.

Baca juga: Panglima TNI minta prajurit jaga kepercayaan masyarakat

Dalam arahannya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut harus terus dilanjutkan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi personel lain agar tidak melakukan hal serupa.

"Kasus ini harus terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku," tegas dia.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan telah mengirimkan tim ke Sesko TNI untuk mencocokkan beberapa hal terkait kejadian tersebut.

Baca juga: TNI periksa unsur pimpinan terkait Tragedi Kanjuruhan

Setelah mendapatkan informasi dan kecocokan data, tim yang ditugaskan membenarkan pelaku merupakan salah seorang oknum TNI. Namun, untuk nama dan pangkat pelaku belum dibeberkan TNI.

Setelah mengumpulkan keterangan di lapangan, selanjutnya tim akan mempercepat proses penanganan perkara dengan mendatangi atau mencari pelapor yang merupakan warga sipil berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari unggahan salah seorang masyarakat yang menemukan banyak satwa mati di lingkungan Kompleks Sesko TNI, Bandung. Mengetahui hal tersebut Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan Danpuspom TNI untuk mengusut kasus itu.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022