Jakarta (ANTARA) - Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Sosiri, Jayapura, Papua, Boas Assa Enoch minta Gubernur Papua Lukas Enembe dapat bertanggung jawab dengan kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Lukas harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama setelah melakukan hal yang tidak menguntungkan masyarakat Papua hingga membuat marah orang Papua," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Lukas Enembe bersama keluarga tidak menghormati dan menghargai aturan hukum. Setelah istri dan anak Lukas yang diundang KPK untuk memberikan keterangan, namun tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, dia merasa terganggu terhadap pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua.

Baca juga: Pemimpin adat harap kasus Lukas Enembe segera diselesaikan

Menurut dia, Papua memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.

"Dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan tindakan pelecehan yang dapat menjatuhkan martabat orang Papua," katanya menegaskan.

Dia mengimbau masyarakat dari semua elemen di Papua harus dapat menjaga kedamaian dalam bingkai NKRI.

Sebelumnya, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Baca juga: Tokoh pemuda tegaskan Lukas Enembe bukan kepala suku besar di Papua

Istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga. Sedangkan anak Lukas Enembe yang dipanggil  Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun kepada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan siapa pun dilarang undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022