Palu (ANTARA) -
Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) tengah memburu pemilik kayu gaharu yang diduga ilegal dengan berat 6 kilogram asal Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
 
"Beratnya memang hanya 6 kilogram, namun itu merupakan keanekaragaman hayati atau aset negara yang wajib dilindungi sesuai yang disebutkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi," kata Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar di Palu, Senin.
 
Dia menjelaskan dalam melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu gaharu diduga ilegal itu, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) setempat.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak BKSDA, kayu gaharu tersebut diselundupkan dengan cara menuliskan keterangan menjadi kayu manis dari Kabupaten Morowali oleh seseorang berinisial AR dengan tujuan ke Kelurahan Johor Baru, Jakarta Pusat dengan penerima inisial YS.
 
"Kami sudah mendapat informasi awal sehingga saat ini sedang kami lakukan tindak lanjut memeriksa alamat tersebut, karena memang tidak ada maaf lagi untuk aktivitas semacam itu," jelasnya.
 
Adapun kayu gaharu dengan nama Aquilaria Filaria termasuk komoditi yang mahal dan diminati, sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu tersebut di tengah populasinya yang semakin menyusut.
 
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Dirjen Kementerian terkait, BKSDA Sulteng terus mengoptimalkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman tumbuhan maupun satwa dilindungi asal Sulteng.
 
Sebelumnya pengiriman kayu gaharu itu digagalkan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Kargo Bandar Udara Mutiara SIS Aldjufri Palu, Sulteng, Kamis (6/10/2022).
 
"Barang tersebut terpantau mencurigakan dari monitor X-Ray, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ternyata adalah kayu gaharu tanpa dokumen lengkap," kata Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Bandar Udara Mutiara SIS Aldjufri Palu, Mohamad Rasud di Palu, Senin.
 
Dia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan petugas AVSEC, pemberitahuan tentang isi (PTI) dari barang tersebut adalah jenis kayu manis.
 
Akan tetapi, dalam pantauan monitor X-Ray tampilan dari barang tersebut terlihat berbeda sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu gaharu sebanyak tiga kantong kresek yang dikemas dalam sebuah kardus.
 
"Untuk saat ini barang tersebut telah kami serahkan kepada pihak berwenang yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat dan telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk tindak lanjutnya," ucap Rasud.
 

Kayu gaharu dikemas menggunakan kantong kresek dan kardus diamankan oleh petugas AVSEC Bandar Udara Mutiara SIS Aldjufri Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (6/10/2022). ANTARA/HO-AVSEC Bandara Mutiara SIS Aldjufri

Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022