Lembaga sebenarnya sudah mengedukasi, jika ada WhatsApp atau SMS hati-hati, karena bank tidak pernah meminta OTP. Kalau ada yang meminta OTP itu bukan bank...
Kediri (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap kejahatan dengan modus modus social engineering atau "soceng" yang bisa memanfaatkan media sosial seperti SMS dan WhatsApp.

Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto mengatakan ada nasabah yang mengadu menjadi korban akun palsu, dengan modus soceng. Hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tujuannya merampas uang di rekening seseorang melalui berbagai modus tertentu.

"Kalau soceng ini terjadi di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Semua bank menghalangi penjahat yang sama, baik BCA, BRI, jadi banyak akun palsu," kata Bambang di Kediri, Rabu.

Ia juga menyebut, pihak bank sebenarnya telah koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan akun palsu. Begitu mendapatkan laporan, akun palsu langsung ditutup. Namun, selanjutnya mereka pun dapat membuat akun lagi, muncul setelah ditutup.

Pihaknya juga terus melakukan edukasi terkait dengan bahaya soceng. OJK meminta jika ada pesan singkat maupun pesan WhatsApp untuk berhati-hati dan tidak pernah memberikan informasi rahasia nasabah kepada orang lain.

"Lembaga sebenarnya sudah mengedukasi, jika ada WhatsApp atau SMS hati-hati, karena bank tidak pernah meminta OTP. Kalau ada yang meminta OTP itu bukan bank. OJK juga setiap kali melakukan kegiatan juga mengedukasi, selalu menyampaikan bahaya soceng," katanya.

Social engineering atau soceng merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tujuannya merampas uang di rekening seseorang melalui berbagai modus tertentu. Soceng sendiri merupakan cara mengelabui atau manipulasi korban. Dengan begitu pelaku kejahatan bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

Bambang menambahkan, mulai dari Januari hingga September 2022 ini, ada sekitar 50 aduan ke OJK Kediri. Saat ini, OJK juga terus mendampingi guna mencari solusi dari perkara mereka.

Pihaknya juga sudah menerima informasi dan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Kediri, terkait dengan dua nasabah bank yang mengadu setelah kehilangan uang tabungan di bank.

Dari hasil komunikasi, untuk nasabah yang kehilangan uang sekitar Rp20 juta dikatakan oleh pihak bank yang bersangkutan secara sadar menyampaikan data rahasia kepada pihak lain sehingga dananya hilang. Namun, dari korban yang kehilangan sekitar Rp177 juta, saat ini masih dikaji.

Namun, dirinya juga menegaskan OJK memang mempunyai kewajiban melakukan perlindungan konsumen. Untuk saat ini, OJK juga masih menunggu aduan resmi dari korban, sehingga bisa ditindaklanjuti.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kediri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mendampingi warga yang menjadi korban pencurian data sehingga uang tabungannya yang disimpan di bank raib.

Baca juga: OJK Kediri gelar pekan inklusi keuangan dan pameran UMKM

Baca juga: OJK Kediri intensifkan sosialisasi literasi dan inklusi keuangan

 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022