Purwakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemukan lubang besar galian tanah yang sebelumnya diproyeksikan untuk program pengelolaan sampah menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Pengelola tidak menghitung pencemarannya. Sampah yang masuk tidak dicek. Bagaimana kalau ada limbah B3 atau limbah rumah sakit? Ini sangat berbahaya,” kata Dedi saat meninjau tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Rabu.

Ia menyampaikan lubang galian tersebut sempat ditutup tahun lalu. Namun galian itu justru berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah.

Bahkan dulu galian tersebut sempat akan difungsikan menjadi Tempat Pengelolaan Sampah "Reduce Reuse Recycle" (TPS3R).

Tempat tersebut, kata dia, seharusnya dikelola secara baik sehingga tak sembarang sampah bisa masuk. Namun kenyataannya kini galian dibiarkan layaknya TPA sampah dan limbah.

Baca juga: Dedi Mulyadi minta pemerintah mengganti sapi perah mati milik peternak

Pemusnahannya, papar dia, dilakukan dengan cara dibakar hingga membuat asap dan bau menyengat.

Di lokasi galian, Dedi tidak hanya menemukan sampah warga, tetapi ada pula sejumlah sampah limbah industri yang dibuang di tempat tersebut.

Menurut dia, limbah tersebut berbahaya karena tidak dimusnahkan secara benar dan dibiarkan terbakar di tempat terbuka.

Jika hal tersebut terus dibiarkan, ujarnya, maka akan semakin banyak industri yang membuang limbah ke tempat tersebut karena membuang limbah di tempat itu sangat mudah dan murah tanpa ada proses semestinya.

Dedi mengaku heran terhadap pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, aparat desa, dan kecamatan yang seolah diam dengan keberadaan galian tersebut. Padahal dampaknya dapat merusak lingkungan dan memicu penyakit.

Baca juga: Anggota DPR: KLHK atasi pencemaran limbah pabrik di Purwakarta

Sementara itu, warga setempat menyebutkan kalau galian tersebut adalah tanah pribadi milik seorang waga Cikopo dan dikelola Karang Taruna setempat.

“Walaupun ini tanah pribadi tetap tidak boleh. Ada jaminan tidak di sini tidak ada limbah berbahaya. Kemudian sekarang pabrik tiba-tiba buang limbah, enak sekali tidak ada pengelolaan langsung buang begitu saja,” kata Dedi.

Sejumlah warga mengaku sebenarnya sudah dari dulu ingin menutup lokasi tersebut karena setiap hari sampah dan limbah yang dibakar mengakibatkan asap hitam dan bau menyengat hingga ke rumah warga. Hanya saja warga mengaku tidak berani, ungkapnya.

Kemudian, Dedi berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta untuk segera menutup tempat tersebut karena sangat berbahaya dan tak memiliki izin.

Keterangan dari warga setempat, sampah yang dibuang di tempat itu berasal dari berbagai tempat tidak hanya Karangmukti. Bahkan warga mendapat informasi jika ada sampah yang dibuang dari daerah Karawang.

Sebelum menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal seperti saat ini, warga mengaku kalau sebelumnya sempat dikumpulkan dan diberi uang.

Uang tersebut sebagai kompensasi sekaligus izin agar tanah miliknya dibangun menjadi TPS3R. Namun kenyataannya berbeda, tidak ada pengelolaan sampah di situ, hanya tumpukan sampah dan limbah industri yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau soal pengelolaan limbah bukan urusan warga setuju atau tidak, atau urusan tanah pribadi atau bukan, tapi harus ada standarisasi pengelolaan,” katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022