Dalam kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur telah menahan Petronela Letek Toda, bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, tersangka penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020.

"Dalam kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Petronela Letek Toda dalam status sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung ditahan hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka Petronela Letek Toda dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan, apalagi yang bersangkutan sempat dua minggu melarikan diri, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Flores Timur karena tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka Petronela Letek Toda telah ditahan penyidik Kejari Flores Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka selama 20 hari.

Petronela Letek Toda diringkus tim Resmob Polres Bima Polda NTB saat tersangka bersembunyi di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 WITA.

"Setelah tersangka dibawa ke Larantuka ibu kota Kabupaten Flores Timur langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan dalam status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana COVID-19 TA 2020, dan setelah diperiksa langsung ditahan," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan dalam kasus penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bendahara Kantor BPBD Petronela Lete Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfons Betan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.

Ketiga tersangka itu, menurut dia, semuanya telah ditahan oleh penyidik Kejari Flores Timur.

Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Namun, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Empat pegawai BPBD Ternate diperiksa kejaksaan terkait dana COVID-19
Baca juga: Sekda Flores Timur tersangka korupsi dana COVID-19 ditahan kejaksaan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022