Bogor (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peran jurnalis sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi berjalan secara efektif.

"Sebenarnya korupsi itu tidak banyak. Kasus yang hari ini terjadi sebenarnya karena mereka tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan masuk dalam ranah korupsi. Sayangnya mereka pun diam saja. Di sini lah peran jurnalis sangat dibutuhkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Hal tersebut dikatakannya saat kegiatan "media gathering" KPK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa media massa merupakan kekuatan keempat dalam demokrasi di Indonesia. Hal itu membuat media massa memiliki peran yang sangat besar untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.

"Pengawasan dari media massa sangat berpengaruh besar bagaimana kami di KPK menjalankan Undang-Undang yang diamanatkan kepada kami. Silakan terus mengkritisi kami demi mewujudkan tata kelola dan sistem kerja yang maksimal," katanya.

Alex juga mengharapkan media tidak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang program trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Adapun dalam pelaksanaannya, kata dia, trisula pemberantasan korupsi dilakukan secara simultan dan saling berkaitan agar pemberantasan korupsi berjalan secara efektif.

Dengan informasi yang diberikan para jurnalis, KPK mengharapkan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa memahami, mengetahui, peduli, dan pada akhirnya terlibat untuk saling bersinergi dalam memberantas korupsi.

KPK menganggap masifnya keterlibatan masyarakat niscaya menguatkan keyakinan bahwa cita-cita Indonesia terbebas dari tindak pidana korupsi bisa terwujud dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pemberantasan korupsi berkaitan dengan serangkaian kegiatan yang bersifat pemberantasan.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang seluruhnya melibatkan peran serta masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.

"Melalui jurnalis tentunya kita dapat memberikan pesan-pesan. Jurnalis juga bisa menyampaikan informasi tentang telah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK juga menganut azas yang dinamai asas transparansi," ucap Tumpak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022