Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Sianipar, meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri segera melaksanakan gelar perkara atas perkara dugaan kriminalisasi kliennya yang telah dilaporkan ke insitusi itu.

"Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu," kata Marudut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, bersama dua direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pihak Hanifah Husein juga PT RUBS menganggap penetapan status tersangka itu sebagai kriminalisasi karena perkara yang mereka hadapi sebenarnya perdata murni sehingga mereka pun melapor ke Irwasum Polri, setelah sebelumnya juga melapor ke Kompolnas dan Ombudsman RI.

Marudut pun meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa kliennya itu.

"Bila Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola, dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa?" katanya.

Sementara itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan karena kekhususannya, kasus-kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kerap luput dari perhatian publik.

Mengingat kasus Hanifah Husein ini berkaitan dengan investasi, Bambang menilai perlu pengawasan khusus dari Kapolri karena memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia.

"Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara," ujarnya.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022