Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di enam titik di Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yakni:
1. Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
2. Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
3. Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
4. Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
6. Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022