Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki impian untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi.
 

“Kita kan mencontoh di banyak negara lain seperti di Inggris dan Singapura ketika transportasi publik bersinergi total sehingga mempermudah akses penumpang. Hari ini sudah berjalan, tapi belum maksimal,” katanya dalam doorstop bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
 

Pihaknya membuka kemungkinan adanya bahan usaha baru antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) guna menyatukan aset-aset BUMN dan pemda DKI Jakarta. Karena itu, ia mendorong pembentukan payung hukum antara pemerintah pusat dan pemda terkait pengembangan sektor transportasi agar lebih terintegrasi.
 

“MRT (Moda Raya Terpadu) masih sendiri, commuter line masih sendiri, mimpinya Bapak Pesiden bagaimana ini menjadi satu kesatuan dengan sistem yang satu, dengan sistem payment yang satu, tapi kan ini harus jadi satu payung hukum, tidak bisa seperti hari ini yang masih pisah-pisah. Kalau negara lain bisa, masa’ kita tidak bisa,” ungkap dia.

Baca juga: Erick dan Pj Gubernur DKI sepakat sinkronisasi transportasi publik

Pihaknya sedang melihat benchmarking (percontohan) sistem transportasi di sejumlah negara maju. Hal itu ditujukan agar mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju asalkan tidak membuat kebijakan yang side back.
 

“MRT, LRT (Light Rail Transit), commuter line, semua yang sudah dibangun (mau) dijadikan satu kesatuan supaya sistemnya sama,” ucap Erick.
 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersepakat untuk menyinkronkan transportasi publik yang dimiliki BUMN dan pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta.
 

“Seperti yang saya sering sampaikan, kesuksesan pemerintah ketika kita sering bergotong royong guna membuat program untuk masyarakat,” ujar Menteri BUMN.

Baca juga: Erick: Mobil dan motor listrik berpeluang ciptakan lapangan kerja baru

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022