Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas permintaan Jaksa Agung pada minggu lalu memberikan izin bagi pemeriksaan dan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. "Presiden mengeluarkan izin pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka yang bisa dilanjutkan dengan penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, kepada pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin. Andi mengemukakan, kendati izin tersebut telah dikeluarkan secara terulis, tetapi tidak otomatis penahanan terhadap Ali Mazi langsung dilakukan. "Kecuali dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses pengadilan," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengumumkan bahwa Presiden Yudhoyono telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap tiga bupati dan satu walikota dalam kasus penyelewengan dan tindak pidana korupsi. Para pejabat daerah tersebut adalah Bupati Barito Utara (Kalimantan Tengah) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi; Bupati Kendal (Jawa Tengah) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi; Bupati Pamekasan (Jawa Timur) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi; serta Walikota Kediri (Jawa Timur) sebagai saksi dalam kasus penghilangan aset tanah dan bangunan TNI Angkatan Darat. Andi menekankan bahwa pemberian izin terhadap proses pemeriksaan didasarkan dengan asas praduga tak bersalah. Izin pemeriksaan terhadap Bupati Barito Utara dan Bupati Kendal diberikan atas permintaan Kapolri; Bupati Pamekasan berdasarkan permintaan Jaksa Agung; dan Walikota Kediri atas permintaan Panglima TNI. Izin tersebut dikeluarkan Presiden dengan mengacu kepada ketentuan Undang-undang yang mewajibkan adanya izin pemeriksaan dari Presiden untuk pejabat-pejabat negara tertentu, seperti Gubernur, Walikota, anggota MPR, DPR dan DPD. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006