Simpang Empat, - (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan penuntutan tiga berkas perkara narkotika dengan lima tersangka dengan pendekatan restorative justice.

Selanjutnya para tersangka diharuskan menjalani rehabilitasi sampai sembuh karena mereka merupakan pecandu narkotika bukan sebagai bandar atau pengedar.

"Penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan restorative justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke Rumah Sakit Saahin Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis.

Baca juga: Polda Metro gerebek pabrik ekstasi di Cakung

Ia mengatakan kelima tersangka adalah Adinda Reski Bin Kambasri, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra dan Muhammad Malidul Fitra.
 
Menurutnya terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ia menyebutkan terhadap tiga berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Agung RI.
 
"Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara itu, " ujarnya didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muslianto.

Ia menjelaskan berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice yaitu merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil asemennya merupakan pecandu narkotika.
 
Setelah diambil dari tahanan Polres Pasaman Barat terhadap ke lima tersangka tersebut langsung dikirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
 
"Pelaksanaan restorative justice yang kita lakukan terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, " jelasnya.

Ia berharap dengan adanya upaya restorative justice kelima tersangka dapat terlepas dari kecanduan narkotika. 

Baca juga: DKI kerahkan petugas dan laboratorium dukung tes urine di kampus
Baca juga: Polda Metro cegah narkoba di kampus dengan tes urine rutin

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022