Washington (ANTARA) - WASHINGTON, 21 Oktober (Xinhua) -- Tokoh sayap kanan Amerika Serikat (AS) Steve Bannon (68) pada Jumat (21/10) dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menghina Kongres.

Hakim pengadilan distrik federal Carl Nichols juga memutuskan bahwa Bannon, yang pernah menjabat kepala strategi untuk mantan presiden AS Donald Trump, harus membayar denda sebesar 6.500 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.534).

Nichols mengatakan bahwa Bannon "tidak menyatakan penyesalan atas tindakannya," tetapi sepakat untuk menerima putusan tersebut sementara dia mengajukan banding atas vonis bersalahnya.

Bannon pada tahun lalu didakwa karena menolak panggilan pengadilan dari panel khusus Gedung Putih yang menyelidiki serangan Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.

Bannon sebelumnya berpendapat bahwa dirinya seharusnya tidak masuk penjara "karena mengandalkan nasihat dari pengacaranya."

Dia dulunya adalah kepala eksekutif kampanye kepresidenan Trump pada 2016 dan menjabat sebagai penasihat senior Trump di Gedung Putih sebelum dipecat pada Agustus 2017. 


 

Pewarta: Xinhua
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022