Masih ada yang ditemukan dari 102 merek itu, namun pemilik apotek sudah memisahkannya.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di kota ini untuk mencegah penjualan obat sirop yang telah dilarang peredarannya sementara oleh Pemerintah melalui Kemenkes RI.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Reserse Narkoba Kompol Al Indra, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kompol Ridwan, dan lainnya.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi beredarnya obat sirop yang telah dilarang sementara oleh Pemerintah melalui Kemenkes RI," kata Ferry, usai kunjungan, di Padang, Minggu.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengunjungi beberapa pusat penjualan obat, seperti di Tarandam, Kecamatan Padang Timur, dan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Ia membeberkan dari kunjungan tersebut pihaknya masih menemukan beberapa merek dari 102 daftar obat yang dilarang sementara.

"Masih ada yang ditemukan dari 102 merek itu, namun pemilik apotek sudah memisahkannya dari obat lain agar tidak dijual kepada masyarakat," ujarnya pula.

Ferry meminta para pemilik apotek serta toko obat tidak menjual dulu obat-obat tersebut sampai ada aturan yang lebih lanjut dari Pemerintah.

"Intinya jangan dijual dulu kepada masyarakat, kami akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap apotek ataupun toko obat yang ada," katanya lagi.

Dia mengatakan jika seandainya masih ada yang menjual dari daftar 102 obat sirop yang dilarang itu, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum.

"Hal ini kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat, kita tidak ingin lagi ada anak yang menjadi korban. Oleh karena itu diminta untuk tidak menjual obat-obat tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan daftar 102 obat sirop yang dilarang sementara, karena diduga mengandung zat kimia berbahaya pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Hal itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari keterangan Kemenkes RI, daftar 102 merek obat sirop itu adalah Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol Syrup, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine Syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby Cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix Drop 15 ml, Dextaco Syrup, Domperidon Syrup.

Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, Pamol.

Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup, Profilas Syrup, Proris, Proris Hijau, Psidii Syrup, Ranivel Syrup, Rhelafen, Rhinofed, Rhinos Junior Syrup, Rhinos Neo Drop, Rosidon, RSKM: Paracetamol Syrup, Sanmol Syrup, Sanprima, Sucralfate, Tempra, Tremenza Syrup, Unibebi Cough Syrup, Unibeby Drop, Vesperum, Vesperum Drop 15 ml, Vestein (Erdostein), Vometa, Yusimox, Zenichlor Syrup, Zinc Drop, Zinc Syrup, Zincpro Syrup, Zibramax, Asam Valproat Sirup, Carsida, Hufabethamine, Renalit, Hufallerzine, dan Hufagrip. 
Baca juga: Menkes: Larangan obat sirop untuk cegah meluasnya gagal ginjal akut
Baca juga: Menko PMK tinjau apotek di Bogor patuhi larangan penjualan obat sirop

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022