Jakarta (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan penerapan konsep multi buyers-multi sellers melalui skema power wheeling merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.

"Sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Lalu, regulasi itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan," tegas Fahmy.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Menurutnya, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno mengatakan bahwa dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers.

Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.

Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.

Baca juga: Skema 'power wheeling' bisa menambah beban negara

Baca juga: Dekarbonisasi industri percepat Indonesia wujudkan target NDCC

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022