menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca juga: Bharada E janji jujur dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo
Baca juga: Ibu Brigadir J menangis di persidangan sebut nyawa hak Tuhan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022