Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara  (Kaltara) berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur (Serawak dan Sabah) yang umumnya berbagi wilayah, hanya dibatasi oleh bentang alam, misalnya sungai, bukit, gunung, lembah dan perairan atau laut.

Bahkan, jika melihat posisi patok tapal batas di Sungai Aji Kuning Sebatik, Kabupaten Nunukan, maka beberapa rumah warga terlihat jika bagian beranda masuk wilayah RI dan dapur masuk teritorial Sebatik Malaysia.

Khusus Pulau Sebatik --pulau kecil di ujung utara Kaltara--- secara administratif terbelah menjadi dua zona teritorial, yaitu sebelah utara 187,23 kilometer persegi milik Malaysia dan 246,61 kilometer persegi wilayah Indonesia.

Selain berbagi wilayah darat, maka jika berada di jembatan Dermaga Sungai Nyamuk Sebatik, akan tampak denyut kehidupan Kota Tawau Sabah yang terhampar di pesisir seberang sana.

Bangunan bertingkat serta pergerakan kendaraan lalu-lalang di Tawau Sabah terlihat jelas dari Sebatik Indonesia.

Sangat dekat dan menyatu sehingga Sebatik sering disebut "satu pulau dua tuan", merujuk kepada ringgit (mata uang Malaysia) dan rupiah yang keduanya bisa digunakan di sana.

Sementara untuk garis perbatasan darat --daratan Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau-- antara Kaltara dengan Malaysia bagian timur panjangnya sekitar 1.000 kilometer.

Sepanjang perbatasan itu diperkirakan ada belasan ribu jalan tikus. Sepanjang perbatasan terdapat 19 patok tapal batas (17 di darat dan dua di perairan, salah satunya di suar Karang Unarang).

Dengan kondisi seperti ini, tak heran jika Kaltara masuk dalam "zona merah" rawan masuknya narkoba dari luar negeri.

Kaltara telah menjadi wilayah transit peredaran narkoba sehingga sebagian pelaku peredaran barang haram itu di Tanah Air berasal dari Kaltara.

Dalam beberapa kasus terungkap, selain narkoba yang akan diselundupkan dalam jumlah besar, juga melibatkan warga asing, sehingga Kaltara diduga jadi jalur peredaran barang haram untuk jaringan internasional.

Narkoba dari luar

Letak geografis yang berbatasan langsung menjadi salah satu faktor sehingga Kaltara rawan peredaran narkoba. Misalnya, pada 5 Agustus 2022, jajaran Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 18/Komposit dari Pos Aji Kuning menggagalkan peredaran sabu sekitar satu kilogram di Desa Aji Kuning Sebatik yang diselundupkan dari Tawau.

Kemudian pada 25 Agustus 2022, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Darat Republik Indonesia - Malaysia Yonif 621/Manuntung yang ditempatkan pasukan dari Pos Tanjung Aru bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, satuan reserse narkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan 36 bungkus sabu dengan berat 103 gram di perairan Sebatik.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah pengungkapan 38 kilogram sabu di Tanjung Selor, Bulungan, pada 20 Juli 2019 oleh Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Tarakan, Polres Bulungan serta Polres Tarakan.

Sabu dalam jumlah sangat besar ini lolos dari Malaysia, dan diduga akan didistribusikan ke sejumlah kota besar di Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dengan rute masuk ke Kalimantan, yakni Tawau - Nunukan - Tarakan - Tanjung Selor - Samarinda.

Pada 21 Mei 2021, juga terjadi pengungkapan kasus sabu 20 kilogram oleh BNN Kaltara asal Tawau di perairan Mangkupadi, Bulungan.

Tangkapan narkoba dengan jumlah sangat besar juga diungkapkan Polda Kaltara, yakni menggagalkan pengiriman sabu 30,72 kilogram pada 10 Februari 2022 dengan dua tersangka warga Malaysia di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kabupaten Bulungan. Barang haram tersebut dikirim dari Tawau dengan tujuan akhir Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah terbesar untuk Kaltara terjadi pada 20 Juli 2022 oleh Polda Kaltara, yaitu 47 kilogram sabu dengan tiga tersangka di Sebatik, tepatnya di titik Patok 3 batas Indonesia – Malaysia. Mereka berencana membawa sabu yang sudah lolos dari Tawau itu ke Sulawesi.

Bayangkan jika narkoba puluhan kilo itu lolos berapa ratus ribu orang teracuni yang sebagian besar adalah generasi muda.

Selain faktor eksternal karena letak geografis yang berbatasan, maka secara internal maka kerawanan Kaltara karena diduga masih "masalah klasik", keterlibatan aparat bermain barang haram itu.

Misalnya, Satuan Brimob Polda Kaltara mengamankan narapidana bernama Andi (32) di kawasan Karang Anyar, Tarakan, 3 September 2022,  yang keluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan berkeliaran sendiri tanpa pendamping petugas Lapas

Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kilogram yang sudah menjalani penahanan di Lapas Tarakan untuk hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, dan masih harus menjalani 18 tahun lagi.

Di Polres Nunukan, Polri kini memproses hukum kepada empat oknum anggotanya karena terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Badan Narkotika Nasional Kalimantan Utara sebelumnya pada 5 Juli 2020 berhasil mengungkap peredaran sabu yang melibatkan oknum anggota Polresta Tarakan yang berinisial AL.


Pencegahan dan penanggulangan

Pemprov Kaltara mendukung penuh langkah BNN setempat dalam mencegah peredaran narkoba. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat terkait, antara lain kepolisian dan TNI dalam mencegah peredaran narkoba mengingat provinsi itu memiliki tantangan tersendiri karena luas wilayahnya yang mencapai  71.827 kilometer persegi.

Zainal menuturkan, pada saat ia menjabat Wakapolda Kaltara (periode 2018-2020) jumlah barang sabu yang dimusnahkan bisa mencapai hingga ratusan kilogram. Sedangkan beberapa tahun terakhir diperkirakan berkisar puluhan kilogram.

Misal pada 2021, BNN Kaltara memusnahkan sekitar 23 kilogram, artinya presentasi terjadi penurunan kasus peredaran narkoba.

Pemprov Kaltara berjanji secara teknis akan membantu dengan melengkapi peralatan khususnya alat transportasi air, mengingat peredaran narkoba di Kaltara ini banyak terjadi di perairan,  termasuk bantuan perkantoran bagi BNN yang baru berdiri beberapa tahun terakhir di Kaltara.

Sementara bagi BNN Kalimantan Utara dalam upaya menahan laju prevalensi --proporsi dari populasi yang memiliki karakteristik tertentu dalam jangka waktu tertentu-- penyalahguna narkotika adalah dengan melakukan program seimbang, baik aspek supply reduction dan demand reduction.

Supply and demand adalah rantai pasokan dan permintaan yang saling berhubungan dan mengikat dalam jalur peredaran narkoba.

Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba tak mudah karena masih tingginya supply (pemasok) dan demand (pengguna) narkoba.

Kondisi itu, membutuhkan upaya preventif dengan strategi demand reduction (pemutusan mata rantai pengguna), dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction (pemutusan jaringan sindikat narkotika). Hal tersebut harus berjalan secara konsisten.

Pada aspek supply reduction, BNNP Kaltara bekerja sama dengan Polda Kaltara, Bea Cukai Tarakan, Bandara Juwata Tarakan dalam melakukan penindakan.

Sedangkan pada aspek demand, BNNP Kaltara melakukan langkah langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan bertambahnya angka laju pakai narkoba.

Program Pencegahan dilakukan melalui program advokasi, diseminasi, komunikasi Informasi dan edukasi (KIE) serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Khusus kegiatan diseminasi ini juga tidak hanya pada metode tatap muka saja, melainkan juga di berbagai media cetak dan elektronik.

Tidak hanya di Kaltara, secara nasional, terlihat perlu pula evaluasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Evaluasi penting, mengingat sesuai Inpres tersebut, tugas dalam mencegah dan menanggulangi narkoba bukan hanya oleh pihak kepolisian atau BNN semata.

Mengingat, substansi Inpres tersebut, rohnya melibatkan semua komponen baik antara instansi pemerintah maupun pusat dengan daerah, termasuk mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amanat dari Inpres ini agar semua pihak bersatu padu melawan narkoba sebagai ancaman extra ordinary crime, kejahatan luar biasa.

Copyright © ANTARA 2022