Mukomuko (ANTARA) -
Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengusulkan pemasangan perangkat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat titik Kecamatan Kota Mukomuko kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.

"Tahap awal ini kita usulkan pemasangan ETLE di perkantoran, depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), depan lampu lalu lintas dan persimpangan salah satu hotel di daerah ini," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama di Mukomuko, Senin.
 
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko memberlakukan tilang elektronik secara "mobile" atau bergerak di daerah ini pada November 2022.
 
Ia mengatakan, pihaknya mengerahkan semua personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko yang berjumlah 30 orang untuk menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement secara bergerak.
 
Namun, katanya, untuk sementara ini tahap uji coba pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, setelah ini di seluruh kecamatan di daerah ini.
 
Untuk pelanggarannya, katanya, kasat mata antara lain pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua dan melawan arus.
 
Ia mengatakan, personel Satlantas Kepolisian Resor Mukomuko menggunakan handphone untuk mendokumentasikan pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas di daerah ini.
 
Ia memastikan, aturan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda motor dan mobil, termasuk pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
 
"Intinya di daerah ini siswa kebanyakan belum ada surat izin mengemudi (SIM), kalau helm dan segala macam sudah kita sosialisasikan karena pelaksanaan ETLE ini untuk siapa saja tidak pakai helm dan melawan arus," ujarnya pula.
 
Ia menjelaskan, pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan selain untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mengajak Warag masyarakat yang selama ini melanggar aturan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya daerah ini.
 
"Tujuan kita mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas di jalan raya di daerah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara sepeda motor dan mobil," ujarnya pula.

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022