Kami lakukan penggeledahan di BPPRD berdasarkan masukan dari tim auditor ataupun tim ahli terkait kasus di DLH Bandarlampung.
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin yang memimpin langsung kegiatan tersebut, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari tim ahli.

"Kami lakukan penggeledahan di BPPRD berdasarkan masukan dari tim auditor ataupun tim ahli terkait kasus di DLH Bandarlampung," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Lampung mengecek dan mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor pemungutan retribusi sampah di DLH tahun 2019-2021.

""Pengecekan dokumen tersebut guna penguatan pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang ada pada DLH Bandarlampung," kata dia.

Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang berada di BPPRD terkait kasus tersebut dan tidak melebar kemana-mana.

"Alhamdulillah kami temukan beberapa dokumen yang memperkuat. Sudah kuat memperkuat lagi dengan adanya dokumen itu, namun tetap akan dipilah kembali mana yang memiliki nilai pembuktian atau tidak," kata dia.

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam penanganan kasus yang sedang ditangani Kejati Lampung.

"Kejati datang kemari atas kejadian yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung. Tadi ada beberapa dokumen yang dibutuhkan mereka dan sudah kami siapkan untuk dibawa," kata dia pula.
Baca juga: DLH Bandarlampung benahi penarikan retribusi sampah cegah korupsi
Baca juga: Kejati Lampung memeriksa 8 orang terkait korupsi DLH Bandarlampung

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022