Di era yang serba digital perlu alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menegaskan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Di era yang serba digital perlu alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil,” kata Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Kelas III Kijang, Kepulauan Riau, Yuserizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hal tersebt disampaikan disela pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) berupa Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor (KLM) yang diikuti 144 orang awak kapal tradisional, nelayan dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan.

Pemberian E-PAs Kecil kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/7/DK/2022 tanggal 23 Agustus 2022 hal Program Gerai Nasional Pas Kecil.

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Kantor KSOP Kelas III Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat. E-Pas Kecil ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

Adapun E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M.Panca Azdiguna, saat membuka DPM mengatakan DPM ini dilaksanakan sebagai bentuk hadirnya negara atau pemerintah untuk masyarakat dan merupakan salah satu Program Prioritas Nasional.

Tujuannya agar masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup setelah bekerja nantinya, serta membudayakan dan meningkatkan keselamatan transportasi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan dalam bertransportasi.

Baca juga: Kemenhub buka gerai penerbitan pas kecil gratis di Pelabuhan Jambi
Baca juga: KSOP Tanjung Emas siapkan gerai gratis pengukuran kapal penangkap ikan
Baca juga: Kemenhub buka gerai penerbitan Pas Kecil gratis di Pelabuhan Batam
Baca juga: Kemenhub terbitkan E-Pas Kecil bagi kapal di bawah 7 GT

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022