Ada beberapa orang dari tim KPU malah dimarah oleh masyarakat.
Badung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan warga yang mengalami pencatutan nama sebagai anggota partai politik ketika melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

"Ada beberapa orang dari tim kami malah dimarah oleh masyarakat. Mereka bertanya, kok, bisa mendapatkan nama mereka sebagai daftar anggota partai tertentu itu," kata Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara, kepada wartawan di Badung, Bali, Jumat.

Setelah memberikan penjelasan bahwa timnya merupakan verifikatur dari KPU, yang kepada warga lokal mereka memberi istilah 'petugas sensus' karena lebih familier, barulah pihaknya dapat menjelaskan lebih jauh terkait dengan tindak lanjut atas pencatutan nama sebagai anggota partai politik tersebut.

"Ketika mereka menyatakan tidak tergabung dalam partai politik, ada formulir yang memang harus diisi. Jadi, mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik," ucapnya.

Nanti, kata Kayun, pihak KPU yang melakukan verifikasi faktual akan mengunggah surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk selanjutnya diolah oleh KPU Pusat.

"Jadi, kalau ada warga yang pada saat verifikasi faktual menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota partai politik, lampiran surat pernyataan itu harus kami upload juga ke dalam aplikasi Sipol," kata Kayun.

Setelah tim KPU yang melakukan verifikasi faktual mengunggah surat tersebut ke aplikasi Sipol, pihak KPU RI akan melaporkan kepada pimpinan partai tingkat pusat untuk menghapus keanggotaan tersebut.

"Kebanyakan ada yang dari pelajar, mahasiswa, dan ada juga guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka menyatakan dirinya bukan sebagai anggota partai politik," kata Kayun.

Akan tetapi, lanjut dia, di lapangan juga terdapat masyarakat yang tidak mau membuat surat pernyataan meskipun mereka menyatakan bukan merupakan bagian dari partai politik.

"Ada juga beberapa orang yang tidak mau membuat surat pernyataan, kami enggak bisa paksa," tutur Kayun.

Baca juga: Titi: Pencatutan nama anggota parpol titik rawan dalam verifikasi
Baca juga: Bawaslu temukan 275 nama pengawas dicatut dalam keanggotaan parpol

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022