Boao, Hainan (ANTARA News) - Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan dan pemeriksaan Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik di Borang, Sumsel. "Sebagai pimpinan PLN dan warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan koperatif menjalani pemeriksaan aparat kepolisian," katanya usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) PLN dengan sejumlah perusahaan China dalam pengadaan pembangkit batubara di Boao, Propinsi Hainan, China, Sabtu. Pada kesempatan tersebut, Eddie terlihat tegang baik saat acara penandatanganan maupun wawancara. Namun, ia masih tetap berusaha tenang dan tersenyum. Sedianya penandatangan tersebut disaksikan Wapres Jusuf Kalla dan Wapres China Zeng Qinghong, namun urung dilakukan. Dikabarkan tidak jadinya kesaksian kedua pemimpin negara tersebut karena status tersangka Eddie. Namun, menurut Eddie, status dirinya sebagai tersangka tidak mempengaruhi proses penandatanganan MoU. Karena, semuanya berjalan sesuai sistem dan MoU itu demi kepentingan negara. Eddie mengatakan, seharusnya dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/4) lalu. Namun, karena tengah mengikuti rombongan Wapres ke China dalam rangka pembangunan pembangkit batubara, Eddie meminta penundaan pemeriksaan. "Saya belum tahu kapan akan diperiksa lagi," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006