London (ANTARA) - Pengikut supremasi kulit putih yang membantai 51 jamaah di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019, pembunuhan massal tersadis dalam sejarah Selandia Baru, mengajukan banding atas vonis seumur hidup dirinya, kata juru bicara pengadilan, Selasa.

Saat ini belum ada tanggal sidang yang ditetapkan, menurut jubir Pengadilan Banding kepada Reuters.

Brenton Tarrant divonis penjara seumur hidup pada 2020 tanpa pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan 51 orang dan upaya pembunuhan terhadap 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch. Kota tersebut merupakan yang terbesar di South Island, Selandia Baru.

Baca juga: Selandia Baru tetapkan penembak Christchurch sebagai entitas teroris

Ini pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seseorang.

Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan banding atas putusan tersebut, menambahkan bahwa pengakuan bersalah miliknya didapat di bawah tekanan.

Ellis melalui tanggapan email pada Selasa mengatakan kepada Reuters bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengacara Tarrant.

Tarrant, warga Australia, menerobos ke dalam masjid dengan bersenjatakan semi-otomatis ala militer. Tanpa pandang bulu, Tarrant membantai orang Muslim yang sedang melaksanakan salat Jumat dan menyiarkan langsung aksinya melalui kamera yang terpasang di kepala.

Sumber: Reuters

Baca juga: BrentonTarrant batal ajukan upaya hukum atas kondisi penjara
Baca juga: Selandia Baru peringati dua tahun pembunuhan massal di Christchurch

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022