Jadi sidang perdana Kamis (10/11) lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Banjarmasin (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Jadi sidang perdana Kamis (10/11) lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK," kata dia, di Banjarmasin, Selasa.

Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK.

Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.

"Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mardani Maming dipindah ke LP Banjarmasin
Baca juga: Mardani Maming jalani sidang perdana pada 10 November

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022