Tarakan (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan mendukung langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memeriksa dan memproses hukum oknum pegawainya berinisial IS atas dugaan terlibat pungutan liar atau gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

"Kalau memang itu terjadi tindak pidana, KSOP mendukung kepolisian," kata Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan Ahmad saat ditemui di kantornya, Tarakan, Rabu.

Ia mengungkapkan saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (8/11) dan dilanjutkan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara mengamankan tiga orang pegawai KSOP berinisial IS, SF dan TW.

"Untuk sementara ini ada tiga orang, tetapi yang dua orang saksi, semuanya pegawai. Untuk jabatan satu orang kepala seksi inisial IS, sedangkan SF dan TW merupakan pegawai," kata Ahmad.

Baca juga: Polda Kaltara amankan tiga pegawai KSOP Tarakan terduga pungli SPB

Sementara pengawai yang dibawa polisi pada OTT Selasa (8/11) malam ada tiga orang, namun saat ini yang dua orang sudah dipulangkan. Sedangkan satu orang berinisial IS yang masih diperiksa polisi menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tarakan.

Mengenai langkah hukum untuk pegawai tersebut, Ahmad mengatakan untuk sementara pihaknya masih menunggu koordinasi dengan kantor pusat.

Mengenai penggeledahan oleh tim dari Polda Kaltara, pihak KSOP Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk ruangan semua sudah dibuka. Untuk pelayanan tetap berjalan, tidak ada pelayanan yang tertunda, semuanya berjalan normal," katanya.

Baca juga: Polda Kaltara geledah rumdis oknum pegawai KSOP Tarakan

Adapun pegawai KSOP yang tekena OTT itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.

Oknum pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022