Surabaya (ANTARA News) - Rozana, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Blitar, Jatim yang bekerja di Hongkong, dilaporkan meninggal dunia dan jenazahnya akan diterbangkan ke Indonesia hari ini (25/4). Keterangan Anton seorang pemerhati masalah TKI di Hongkong yang diterima ANTARA Surabaya lewat email menyebutkan, TKW yang bekerja pada majikan yang beralamat di Fujiya Mansion itu, ditemukan meninggal di WC umum dengan dua luka tusukan yang masih baru. Ia menjelaskan, korban yang bekerja di Hongkong selama tiga tahun dan pernah bekerja di Singapura dan Taiwan itu ditemukan di Wanchai 11 April 2006 sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat. Korban mengalami luka tusuk pada perut dan satunya di bagian leher. "Korban yang ditemukan orang lokal (warga Hongkong) itu, kemudian dilaporkan ke polisi. Saat itu korban masih bisa bernafas dan di bawa ke rumah sakit, namun sekitar satu jam kemudian meninggal," ujarnya. Ia mengaku, mendapatkan informasi dari Trima Prihatin, adik korban yang juga bekerja di Hongkong bahwa sebelum meninggal, Rozana sempat berkirim SMS (pesan layanan singkat) pada 11 April sekitar pukul 07.30 waktu setempat yang berbunyi, "Dik, kalau ada apa-apa dengan saya tolong kamu telepon ke Siti (teman dari Rozana, red)". Mendapatkan SMS seperti itu, Trima kemudian menelpon kakaknya. Saat itu, Rozana menjawab sambil menangis bahwa dirinya sudah tidak kuat lagi menerima cobaan berat. Cobaan yang dimaksud antara lain, gajinya dipotong oleh majikannya. "Selain dipotong gajinya, korban saat ditelepon adiknya mengaku telah diputus kontraknya oleh majikan. Korban juga bercerita mengenai pembangunan rumahnya di kampungnya yang belum selesai dan juga masalah tidak bisa berkirim uang ke anaknya. Tapi belum selesai pembicaraan, telepon itu ditutup," papar Anton. Diperoleh informasi bahwa pada Maret 2006, Rozana mengecat kursi kayu milik majikannya. Namun hasil kerjanya tidak dihargai oleh majikannya, dan malah minta ganti rugi 31.000 dolar Hongkong, karena warna kursinya dinilai belang-belang. Ganti rugi itu, dilakukan dengan cara potong gaji selama 31 bulan. Permintaan majikannya itu ternyata terbukti, karena pada gajian 5 April Rozana dipotong sebesar 1.000 dolar Hongkong untuk bulan pertama. Rozana kecewa dan memberitahukan majikannya bahwa sesuai peraturan tenaga kerja, pemotongan gaji tidak boleh lebih besar dari 300 dolar Hongkong. Namun majikannya malah memutus kontrak kerja Rozana. Rozana sempat melaporkan masalah itu ke Anton dan kemudian masalah itu menjadi pembahasan antara majikan dengan agennya. Beberapa hari kemudian, ternyata Anton menerima kabar mengenai adanya kematian korban yang diduga bunuh diri itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006