Pontianak (ANTARA) - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Deni Nuliadi mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima surat dari DPRD untuk menindaklanjuti proses pergantian antar waktu (PAW).

"Kamii telah menerima proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Pontianak berasal dari dapil Pontianak dua, Pontianak Barat yang beberapa waktu lalu ada yang meninggal dunia," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Minggu.

Adapun nama yang akan di PAW adalah Usman Rolibi, yang tidak bisa melanjutkan tugas karena meninggal dunia dan nama penggantinya, Ali Furrahman dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat.

"DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan kepada kami untuk memintakan nama pengganti antar waktu untuk menggantikan almarhum tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, suratnya sudah pihaknya terima dua hari yang lalu atau masih memiliki waktu tiga hari lagi. "Sebab dalam aturan itu kan lima hari kerja. Dalam lima hari itu kita harus segera memberikan jawaban ke DPRD," ujarnya.

Deni menjelaskan jika proses PAW dilakukan atas usulan internal partai ke DPRD, kemudian DPRD menggelar paripurna untuk memutuskan usulan dari partai yang anggotanya akan di PAW.

"PAW ini prosesnya dari partai menyampaikan ke DPRD terkait ada anggotanya yang akan di PAW. Ada beberapa sebabnya, misalnya meninggal dunia, diberhentikan oleh partai atau mengundurkan diri dan sebagainya," katanya.

Kemudian, ujar dia, DPRD menyurati ke KPU tergantung tingkat DPRD-nya, untuk memintakan nama calon pengganti anggota DPRD tersebut. Nah calon pengganti ini diambil dari caleg Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan atau dapil tersebut.

Pewarta: Andilala
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022