Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat ini tengah memperjuangkan pemekaran lima wilayah agar bisa menjadi daerah otonom baru (DOB) guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Di Provinsi Sulawesi Tenggara ada lima calon daerah otonom baru yang sementara berjuang untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi daerah otonom," kata Gubernur Sultra Ali Mazi dalam keterangan tertulis Juru Bicara Gubernur Sultra Ilham Q. Moehiddin yang diterima di Kendari, Rabu.

Gubernur Sultra Ali Mazi memberi sambutan pada rapat kerja Komite I DPD RI Dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka advokasi dan melihat dari dekat serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah yang sedang memperjuangkan peningkatan status wilayahnya.

Menurut Gubernur, Komite I DPD RI memiliki peran penting dan strategis dalam rangka proses pengusulan pemekaran wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah yang akan dimekarkan.

Disebutkan, lima calon daerah otonom baru yang dipersiapkan yakni Provinsi Kepulauan Buton pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara; calon persiapan Kota Raha pemekaran dari Kabupaten Muna; calon persiapan Kabupaten Konawe Timur pemekaran dari Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya, calon persiapan Kabupaten Kepulauan Kabaena pemekaran dari Kabupaten Bombana; serta calon persiapan Kabupaten Muna Timur pemekaran dari Kabupaten Muna.

Ia berharap Komite I DPD RI dapat mengawal dan memperjuangkan terwujudnya lima daerah otonom baru tersebut.

Gubernur menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses percepatan terbentuknya calon daerah otonom baru di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi.dimana pada tanggal 7 sampai 9 November 2022 yang lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintah," ujar dia.

Dia menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut sepakat melahirkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pimpinan Komite I DPD RI untuk menjadi bahan kajian dan penguatan kepada Komite I DPD RI, dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Pemerintah Sulawesi Tenggara berusaha agar syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru dapat segera dipenuhi, di antaranya mempercepat penyelesaian masalah batas wilayah antara daerah induk dengan daerah yang akan dimekarkan maupun sesama daerah induk yang akan memekarkan.

"Sebab persoalan batas wilayah merupakan persyaratan dasar kewilayahan yang harus dituntaskan sebelum suatu daerah mekar menjadi daerah otonom, persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk minimal, serta cakupan wilayah dan beberapa persyaratan lainnya," jelasnya.

Pemerintah provinsi juga, mendorong upaya masing- masing tim percepatan pembentukan daerah otonom baru, bersama pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk mensinergikan berbagai pemikiran serta penyiapan data pendukung dalam rangka percepatan proses rencana pembentukan calon daerah otonom di wilayah tersebut.

“Kami berharap melalui rapat kita hari ini akan terjadi berbagi informasi antara Komite I DPD RI dengan jajaran Pemerintah Sulawesi Tenggara, pemda kabupaten/kota yang akan melakukan pemekaran wilayah dan para anggota tim pemekaran, sehingga akan memudahkan dan memuluskan proses pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara,” ucap Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi optimis dan percaya semua akan mampu menghasilkan suatu rumusan dalam rangka optimalisasi mempercepat terbentuknya daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Wakil Ketua II Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan rapat kerja terkait pemekaran wilayah ini sesuai kewenangan Komite I DPD RI secara konstitusi.

"Kami Komite I DPD RI hadir hari ini untuk menjemput aspirasi Pemprov Sulawesi Tenggara terkait agenda pembentukan DOB atau pemekaran wilayah di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Filep menyampaikan bahwa usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) telah diterima dan dimasukkan dalam dokumen DPD RI sebagai usulan pemekaran melalui DPD Sulawesi Tenggara masuk dalam 148 usulan yang diusulkan melalui DPD RI.

Ia menyebut, belum ter-ralisasinya pembentukan DOB selama ini karena sejak UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah disahkan, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan pemerintah (PP)-nya.

“Inilah yang menjadi kendala terbesar pembentukan DOB di seluruh Indonesia. Oleh karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) maka belum ada pembahasan secara riil terkait usulan yang masuk di DPD RI,” kata Filep Wamafma.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022