tindakan Tapril tidak dibenarkan dan yang bersangkutan saat ini telah dikenai sanksi mutasi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membantah adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan  mantan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terhadap seorang perempuan yang berinisial RD (31).

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Iptu Tapril, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang berinisial RD tersebut juga mendapatkan imbalan dari Tapril.

"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," kata Zulpan.

Meski demikian Zulpan juga menyebut tindakan Tapril tidak dibenarkan dan yang bersangkutan saat ini telah dikenai sanksi mutasi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

"Terkait pelanggaran disiplin atau etika sebagai seorang kapolsek kita sudah mengambil langkah menariknya dengan mengganti pejabat baru," ujarnya.

Terkait laporan dugaan kekerasan seksual oleh Tapril yang dilaporkan RD ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Zulpan mengatakan hal itu harus dikaji secara mendalam dan berimbang berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya, tentunya harus kita lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kita sementara tidak ke situ," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro tunggu jawaban kejaksaan soal pelimpahan kasus Irjen TM
Baca juga: Kompolnas sebut masih banyak polisi baik seperti Bripka Mamat
Baca juga: Polda Metro periksa saksi kasus KDRT oleh oknum Polsek Pondok Aren

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022